KITAINDONESIASATU.COM – Kualitas udara di Jakarta pada Senin pukul 05.00 WIB tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Karena itu, mereka dianjurkan untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, sebagaimana dilaporkan oleh laman IQAir.
Menurut data IQAir, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 112 dengan konsentrasi polutan PM2,5 sebesar 39,8 mikrogram per meter kubik.
Angka ini delapan kali lebih tinggi dibandingkan ambang batas tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM2,5 adalah partikel dengan ukuran lebih kecil dari 2,5 mikron, yang dapat berupa debu, asap, maupun jelaga.
Paparan jangka panjang terhadap partikel ini berisiko memicu kematian dini, khususnya pada penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Untuk melindungi diri, kelompok sensitif disarankan mengenakan masker, membatasi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela rumah agar udara kotor tidak masuk, serta menggunakan alat penyaring udara.
Dalam skala nasional, kualitas udara Jakarta menduduki peringkat kedua terburuk setelah Tangerang Selatan, Banten, yang mencatatkan poin 118.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan komitmennya menurunkan emisi melalui kerja sama dengan daerah penyangga, terutama dalam pengendalian sektor industri yang memengaruhi kualitas udara di ibu kota.
Penegakan aturan terhadap kendaraan berat yang tidak lulus uji emisi juga dilakukan sebagai bentuk keseriusan menjaga udara tetap bersih.
Selain itu, Pemprov DKI akan memperluas uji emisi serta penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang sehat dan berkelanjutan.
Sejak 2020 hingga 2024, uji emisi gratis telah dilakukan terhadap 1.692.618 kendaraan, terdiri dari 1.544.773 unit roda empat dan 147.845 unit roda dua.
Tingkat kelulusan uji emisi mencapai 98,2 persen untuk kendaraan roda empat dan 82,3 persen untuk roda dua.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran mereka dalam menjaga kualitas udara Jakarta.-***
