News

Kronologi Sengketa Empat Pulau Aceh – Sumut, Tito Tegaskan Sudah Diputuskan Masuk Sumatera Utara

×

Kronologi Sengketa Empat Pulau Aceh – Sumut, Tito Tegaskan Sudah Diputuskan Masuk Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Kronologi Sengketa Empat Pulau Aceh - Sumut, Tito Tegaskan Sudah Diputuskan Masuk Sumatera Utara
Kronologi Sengketa Empat Pulau Aceh - Sumut, Tito Tegaskan Sudah Diputuskan Masuk Sumatera Utara

KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan kronologi sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. 

Menurut Safrizal, hal itu bermula pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga memverifikasi sejumlah pulau di Indonesia.

“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di kantor Kemendagri kepada wartawan pada Rabu, 11 Juni 2025. 

Pada 4 November 2009, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi bahwa wilayah Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau. Dalam surat konfirmasi tersebut juga tercantum adanya perubahan nama dan koordinat sejumlah pulau, seperti Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya dikenal sebagai Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang dahulu bernama Rangit Kecil, serta Pulau Lipan yang sebelumnya disebut Pulau Malelo.

Sementara itu, hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2008 mencatat 213 pulau sebagai bagian dari wilayah mereka. Dalam daftar itu turut tercantum empat pulau yang kini menjadi objek sengketa, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masing-masing dengan titik koordinat yang telah dibakukan.

Verifikasi tersebut kemudian mendapatkan konfirmasi resmi dari Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009. Prosesnya melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga seperti Kemendagri, KKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), LAPAN, TNI AL, dan TNI AD, serta unsur pemerintah provinsi dan kabupaten.

Dari hasil verifikasi kedua provinsi tersebut, yang kemudian dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2012, diputuskan bahwa keempat pulau itu secara administratif termasuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan bahwa keempat pulau—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—saat ini bukan lagi bagian dari Provinsi Aceh.

“Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ucap Tito.

Ia menambahkan bahwa konflik ini memiliki riwayat panjang sejak 1928 dan melibatkan banyak pihak.

“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Tito juga menjelaskan bahwa kasus seperti ini bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Menurutnya, dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya sudah selesai secara hukum.

“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.

Terkait empat pulau itu, Tito menyebut penetapan batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah dilakukan oleh BIG, TNI AL, dan Topografi TNI AD. Pemerintah pusat akhirnya menetapkan keempat pulau masuk Sumatera Utara.

“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya kepada wartawan saat ditemui depan Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025. 

Namun demikian, batas laut masih menjadi perdebatan karena belum ada kesepakatan, sehingga kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Tito menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah selesai, tetapi penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih dalam proses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *