News

KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution dan Surya Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur

×

KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution dan Surya Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini
kpu sumut
(KPU) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala terkait Pilgubsu 2024.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025, bertempat di Hotel Grand Mercure, Medan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan kepada wartawan bahwa dalam acara penetapan tersebut, KPU mengundang kedua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1, M. Bobby Afif Nasution dan Surya, BSc, serta pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, beserta seluruh pimpinan partai pengusung masing-masing.

Penetapan ini menyusul putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada Selasa, 4 Februari 2025, yang menolak gugatan pasangan Edy-Hasan.

Sengketa Pilkada Lainnya di Sumut

Selain Pilgubsu, KPU Sumut juga menghadapi sejumlah sengketa pilkada kabupaten/kota.

Tercatat ada 14 sengketa pilkada di berbagai daerah di Sumut, di mana Mahkamah Konstitusi telah menolak 5 sengketa pilkada yang berasal dari Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara, dan Binjai.

Dengan keputusan tersebut, hanya tersisa 9 sengketa pilkada di kabupaten/kota lain di Sumut yang masih dalam proses.

Agus Arifin menambahkan bahwa keputusan dismissal untuk sengketa pilkada kabupaten/kota lainnya akan disampaikan pada hari yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *