KPU RI akan segera mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, dan akan disesuaikan dengan substansi putusan MK.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU telah menyiapkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada sebagai respon terhadap putusan MK.
Perubahan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, dan diharapkan bisa diterbitkan sebelum pendaftaran pasangan calon dimulai.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, juga menginformasikan bahwa rapat dengan Komisi II DPR RI akan segera dilakukan untuk membahas perubahan PKPU tersebut dan memastikan keselarasan dengan putusan MK.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) inkonstitusional bersyarat, memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan kepala daerah berdasarkan perolehan suara sah di pemilu daerah.- ***

