News

KPU Banten: Ade Sumardi dan Fitron Harus Mundur dari DPRD

×

KPU Banten: Ade Sumardi dan Fitron Harus Mundur dari DPRD

Sebarkan artikel ini
kpu banten
Gedung KPU Banten (Ist)

Hal itu telah tertuang dalam Pasal 14 dan 32 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

“Kami sudah sampaikan, sudah imbau tim paslon termasuk parpol untuk memproses PAW. Karena di dalam Pasal 14 dan 32 PKPU no 8 itu anggota DPRD terpilih maupun DPRD yang menjabat harus mengundurkan diri,” tegasnya. (Yok) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *