Hal itu telah tertuang dalam Pasal 14 dan 32 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Kami sudah sampaikan, sudah imbau tim paslon termasuk parpol untuk memproses PAW. Karena di dalam Pasal 14 dan 32 PKPU no 8 itu anggota DPRD terpilih maupun DPRD yang menjabat harus mengundurkan diri,” tegasnya. (Yok)

