Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dijadwalkan pada 22 September 2024, sementara pengundian nomor urut calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024. KPU Kota Banjarmasin berharap seluruh proses berjalan lancar dengan tingkat partisipasi pemilih yang maksimal.
Di sisi lain, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Hafizah, mengakui adanya pemilih ganda yang terdaftar di Kota Banjarmasin dan daerah lain. Sebagian pemilih ganda masih dipertahankan karena Kartu Keluarga (KK) dan KTP mereka masih beralamat di Kota Banjarmasin.
Sebaliknya, sebagian pemilih lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dimasukkan dalam kategori Lokasi Khusus (Loksus). Selain itu, ada juga pemilih yang dinyatakan TMS karena sudah menjadi anggota TNI atau Polri pada saat Pilkada.
“Kami sudah melakukan verifikasi sehingga pemilih yang dinyatakan TMS tidak lagi tercatat dalam data pemilih,” jelasnya. (Anang Fadhilah)



