KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Jumat (20/6/2025), Pemprov Kalsel secara resmi menandatangani Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil evaluasi KPK yang menyoroti masih tingginya risiko korupsi dalam proses pengadaan di lingkungan Pemprov Kalsel.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik masukan KPK sebagai pendorong perbaikan sistem pelayanan publik, khususnya dalam sektor PBJ.
“Kami menyadari bahwa korupsi di sektor pengadaan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada hak masyarakat untuk memperoleh layanan publik dan pembangunan yang berkualitas. Komitmen ini kami tujukan sepenuhnya untuk masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan reformasi menyeluruh, mulai dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat, hingga percepatan digitalisasi proses pengadaan.
Dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi tersebut, jajaran Pemprov Kalsel termasuk kepala dinas dan pejabat teknis turut mengikuti sesi sosialisasi dan arahan langsung dari KPK mengenai strategi pencegahan korupsi yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, hari ini kami diterima dan diberikan arahan langsung oleh KPK. Kami siap menjalankan komitmen bersama ini dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, demi pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kalimantan Selatan,” tegas Muhidin usai penandatanganan.
Pemprov Kalsel juga menyatakan dukungan penuh terhadap penggunaan e-Katalog terbaru dan integrasi fitur e-Audit, sebagai bagian dari sistem deteksi dini dalam mencegah potensi penyimpangan di sektor PBJ.
