News

KPK: Ustadz Khalid Basalamah Korban Pemerasan Oknum Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

×

KPK: Ustadz Khalid Basalamah Korban Pemerasan Oknum Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
khalid 1
Ustaz Khalid Basalamah. (Dok. Int)

KITAINDONESIASATU.COM – Ustadz Khalid Basalamah diketahui menyerahkan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa dana yang dikembalikan Khalid merupakan uang percepatan keberangkatan haji khusus yang sebelumnya disetor kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut merupakan hasil pemerasan agar jemaah Khalid bisa berangkat haji khusus meskipun baru mendaftar.

“Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga  75 Tahun Kelola Haji, Kemenag Tutup Era dengan Buku Sejarah Raksasa

BACA JUGA : Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Asep menambahkan, Khalid memilih jalur haji khusus karena haji furoda belum jelas kepastian keberangkatannya. “Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.

Lebih miris lagi, dugaan pemerasan tidak hanya dilakukan oknum Kemenag. Beberapa travel penyelenggara haji juga disebut ikut mengambil keuntungan dengan menaikkan nominal pungutan melebihi permintaan oknum Kemenag.

“Misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 USD. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” jelas Asep.

Baca Juga  Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat, KPK Akui Publik Bisa Anggap Tidak Adil

Tak lama setelah ibadah haji selesai, DPR RI membentuk Pansus Haji untuk menyelidiki kuota 2024. Hal ini membuat oknum Kemenag yang melakukan pemerasan ketakutan dan akhirnya mengembalikan seluruh uang kepada Khalid.

“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ujarnya.

Uang tersebut kemudian disita KPK dari Khalid sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *