KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam konferensi pers di Jakarta, KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.
Modus Pemerasan Bupati Tulungagung dan Penahanan
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diduga meminta uang kepada para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Nilai yang diterima diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari berbagai pihak dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, para pejabat disebut diminta menandatangani dokumen pernyataan terkait kesiapan mundur dari jabatan jika tidak memenuhi tugas.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk memastikan kepatuhan terhadap perintah pimpinan.
Permintaan dana disebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan target sejumlah organisasi perangkat daerah. Nominal permintaan berkisar dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari awal.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.(*)


