KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa sertifikasi K3 menjadi kewajiban bagi tenaga kerja di bidang tertentu untuk meningkatkan produktivitas.
“Namun, ironisnya, KPK mengungkap bahwa meski tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, di lapangan para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Menurut Setyo, biaya itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum pekerja. Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat, mempersulit, hingga menolak memproses permohonan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih.
“Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujarnya.
Ia menegaskan kasus ini menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
“Dengan penanganan perkara ini, kami berharap pelayanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan ekonomi nasional,” kata Setyo.
Aliran Dana Pemerasan Capai Rp81 Miliar
KPK menemukan selisih pembayaran sertifikasi K3 yang terkumpul mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak.
Setyo merinci, pada periode 2019–2024, Irvian menerima Rp69 miliar melalui perantara untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak lain. Gerry diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020–2025, Subhan Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan, sedangkan Anitasari Kusumawati Rp5,5 miliar pada 2021–2024.
Dana hasil pemerasan juga disebut mengalir kepada pejabat negara, termasuk Noel selaku Wamenaker sebesar Rp3 miliar, serta Fahrurozi dan Hery senilai Rp1,5 miliar.
11 Orang Jadi Tersangka
KPK secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Para tersangka terdiri dari pejabat Kemenaker, seperti:
Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker RI (2024–2029)
Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
Supriadi (SUP) – Koordinator
Temurila (TEM) – pihak swasta PT KEM Indonesia
Miki Mahfud (MM) – pihak swasta PT KEM Indonesia
Selain para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti.
“Tim mengamankan 15 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201,” ujar Setyo.


