KITAINDONESIASATU.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa KPK siap terlibat dalam penyelidikan dugaan gratifikasi terkait alokasi kuota haji khusus untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Tessa menilai pentingnya keterlibatan KPK agar pelaksanaan layanan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan adil tanpa adanya unsur korupsi.
KPK saat ini belum mendapatkan permintaan resmi dari Pansus Haji DPR untuk berkolaborasi dalam penyelidikan dugaan tersebut.
“Kami masih menunggu surat resmi dari DPR,” kata Tessa.
Ia menambahkan bahwa KPK belum memutuskan apakah kasus ini akan ditangani sebagai tindak pidana atau sekadar masalah administrasi negara. KPK masih menunggu dokumen dan informasi dari DPR sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu isu utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan ini didasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang dianggap tidak mampu menampung seluruh jamaah haji reguler jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.
Pansus Haji marah karena Kemenag membuat keputusan tersebut tanpa koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI. Akibatnya, Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk Pansus Haji yang diprakarsai oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Dalam proses sidangnya, Pansus Angket Haji telah meminta keterangan dari berbagai pihak baik di dalam maupun di luar Kemenag untuk klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan tersebut.- ***


