KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah telah dikenai pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pencekalan ini adalah langkah umum yang diambil terhadap tersangka kasus korupsi.
KPK telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menetapkan status cekal terhadap keduanya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencekalan ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Ia menambahkan bahwa pencekalan bukan hanya diterapkan pada individu tertentu, tetapi juga kepada mereka yang diduga memiliki informasi penting yang dapat mempersulit proses hukum jika mereka berada di luar negeri.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan juga sebagai tersangka yang diduga menghalangi penyidikan.
Sementara itu, Donny Tri Istiqomah dijerat dalam kasus suap terkait Harun Masiku dan dianggap sebagai orang kepercayaan Hasto.
Donny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.- ***


