Khusus terkait konstruksi perkara secara keseluruhan, KPK masih merahasiakan informasi lebih lanjut dan belum mengungkapkan nama atau jabatan tersangka.
Seiring dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024.
Pencabutan izin ini menjadi langkah penting dalam menanggulangi tindakan korupsi dan menjaga stabilitas sektor perbankan.***


