News

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan

×

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan

Sebarkan artikel ini
kpk
Gedung KPK.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hampir 400 biro perjalanan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya belum terburu-buru menetapkan tersangka karena penyidik masih fokus menelusuri aliran uang dari dugaan jual beli kuota tambahan.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini juga agak lama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

“Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” tambah dia.

BACA JUGA : KPK Bongkar Modus Korupsi Kuota Haji, Biro Perjalanan Diduga Ciptakan Kelangkaan Buatan

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Baca Juga  Kota Bogor Sabet Juara 1 Kota Terbaik Cegah Korupsi Versi KPK

Asep menjelaskan, mayoritas calon jemaah menggunakan kuota reguler, sedangkan haji khusus hanya 8 persen karena biaya yang lebih besar. Dengan tambahan kuota tersebut, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, kenyataannya dibagi rata masing-masing 10.000.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *