News

KPK Tegaskan Ustadz Khalid Basalamah Korban Pemerasan, Bukan Pelaku Suap Kasus Kuota Haji

×

KPK Tegaskan Ustadz Khalid Basalamah Korban Pemerasan, Bukan Pelaku Suap Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK Tegaskan Ustadz Khalid Basalamah Korban Pemerasan, Bukan Pelaku Suap Kasus Kuota Haji
KPK Tegaskan Ustadz Khalid Basalamah Korban Pemerasan, Bukan Pelaku Suap Kasus Kuota Haji

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan status pemilik Uhud Tour, Ustadz Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan bahwa Khalid bukanlah pihak yang melakukan suap, melainkan korban pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang yang sebelumnya dikembalikan Khalid kepada KPK berasal dari inisiatif oknum Kemenag, bukan Khalid.

“Jadi itu (uang yang dikembalikan Khalid) sebetulnya bukan suap karena inisiatifnya dari si oknum itu. [Oknum itu berkata] ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA : KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan

Khalid dan 122 jemaahnya sempat ditawari untuk pindah dari haji furoda yang belum pasti ke haji khusus dengan kuota tersedia. Namun syaratnya, mereka harus membayar “uang percepatan” sebesar USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota. Setelah Pansus Haji DPR RI terbentuk dan mulai menyelidiki pembagian kuota 2024, oknum Kemenag tersebut ketakutan lalu mengembalikan seluruh uang kepada Khalid.

“Kemudian, dikembalikanlah uang itu… diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” jelas Asep. Uang tersebut kemudian diteruskan Khalid ke KPK sebagai barang bukti.

Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2024. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, kuota justru dibagi rata masing-masing 10.000, yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan biro travel secara tidak wajar karena biaya haji khusus lebih mahal dibandingkan reguler. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *