KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Lembaga antirasuah KPK tersebut menegaskan seluruh tahapan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan memastikan kasus dapat segera disidangkan.
Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan di rumah tahanan sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut
Keputusan pengalihan status penahanan tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dari KPK.
Hal ini memastikan tersangka tetap berada dalam kendali hukum dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan temuan audit.
Meski muncul berbagai informasi di lapangan terkait keberadaan tersangka, pihak KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap transparan dan akuntabel.
Dengan komitmen tersebut, KPK optimistis penanganan kasus ini dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan.(*)


