KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan tanpa adanya campur tangan pihak mana pun.
Penegasan KPK ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi terkait perubahan status penahanan yang sempat terjadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan seluruh proses berjalan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak-pihak yang berkepentingan juga telah menerima pemberitahuan resmi, sehingga tidak ada unsur kerahasiaan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Ia menambahkan, keputusan pengalihan penahanan diambil melalui rapat pimpinan secara kolektif.
Perjalanan Kasus dan Proses Penahanan KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut mulai disidik sejak Agustus 2025 dengan nilai kerugian negara yang awalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring proses berjalan, hasil audit terbaru menunjukkan kerugian negara berada di kisaran Rp622 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni staf khusus Yaqut.
Selama proses hukum, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak.
Ia kemudian ditahan di rumah tahanan KPK sebelum sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Tak lama berselang, status penahanan kembali diubah menjadi tahanan rutan.
KPK menegaskan seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan dilakukan secara profesional.
Proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak luar.(*)


