News

KPK Tegaskan Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto terkait Obstruction of Justice

×

KPK Tegaskan Jadwal Ulang Pemeriksaan Hasto terkait Obstruction of Justice

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto tersangka suap terhadap anggota KPU. (Ist)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara Harun Masiku.

“Penyidik akan memanggil ulang yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (6/1) di Jakarta.

Awalnya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Namun, ia menyampaikan surat kepada KPK untuk menginformasikan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga  Komnas Haji Apresiasi Inisiatif Menag Libatkan KPK dalam Pengawasan Haji

Jadwal baru pemeriksaan saat ini masih menunggu keputusan penyidik.

Peran Hasto dalam Kasus Suap

Hasto Kristiyanto diduga terlibat aktif dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, Hasto memerintahkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Hasto juga diduga mengatur pemberian uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019.

Baca Juga  Heboh! Jaksa Ungkap Nadiem Diduga Terima Rp 809 M dari Proyek Laptop Kemendikbudristek

Tuduhan Perintangan Penyidikan

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa melakukan obstruction of justice. Tindakan tersebut mencakup:

Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dan melarikan diri.

Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.

Mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak Januari 2020, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memastikan dirinya dilantik sebagai anggota DPR RI. Hingga kini, Harun belum berhasil ditemukan meskipun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  PROFIL Johanis Tanak yang Lolos jadi Capim KPK, Berikut Kontroversinya

Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Saat ini, ia berada dalam masa bebas bersyarat.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *