KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kali ini, sebuah motor gede (moge) Harley Davidson milik mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT), disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Penyitaan dilakukan terhadap satu unit kendaraan roda dua dari saudara RYT, sebagai bagian dari penanganan kasus di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/7/2025).
Motor tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, guna keperluan lebih lanjut dalam proses hukum.
Dugaan Pemerasan TKA Sejak 2012, Kerugian Capai Puluhan Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, dan ditengarai telah berlangsung sejak 2012—saat Muhaimin Iskandar masih menjabat Menaker. Praktik tersebut diduga terus berlanjut lintas periode hingga mencapai nilai Rp53,7 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, sebanyak empat dari delapan tersangka telah ditahan, setelah penyidik memiliki cukup bukti.
Beberapa nama yang telah resmi ditahan di antaranya Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019) dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025).
Sementara itu, sejumlah tersangka lain yang belum ditahan juga memiliki posisi strategis dalam struktur pengurusan tenaga kerja asing. Mereka diduga turut serta dalam alur pemerasan yang melibatkan banyak pihak internal Kemnaker.



