KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Terbaru, KPK menyita satu unit mobil dan satu motor gede milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga terhubung dengan tindak pidana tersebut.
Mobil Ridwan Kamil Disita, Masih dalam Perbaikan
Dalam konferensi pers pada Jumat (25 April 2025), juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan satu kendaraan roda empat milik Ridwan Kamil. Namun, KPK belum merinci jenis mobil tersebut.
“Selain Royal Enfield, ada satu kendaraan roda empat yang kami amankan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK.
Saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel dan belum dapat dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), tempat resmi penyimpanan barang bukti hasil sitaan negara.
Moge Royal Enfield Tak Dilaporkan dalam LHKPN
Selain mobil, motor gede Royal Enfield milik Ridwan Kamil telah lebih dulu diamankan oleh KPK.
Motor itu ditemukan saat penggeledahan rumah pribadi RK dan diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tessa menegaskan bahwa KPK menduga kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses korupsi yang berkaitan dengan penempatan dana iklan oleh Bank BJB, dan kemungkinan dibeli menggunakan dana hasil korupsi.


