News

KPK Sita Koper dan Barang Bukti dari Rumah Eks Wantimpres

×

KPK Sita Koper dan Barang Bukti dari Rumah Eks Wantimpres

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Ist)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper dari rumah Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo.

Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, ini terkait penyelidikan kasus buronan suap Harun Masiku.

Para penyidik KPK meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 01.05 WIB, Kamis dini hari.

Mereka membawa dua koper ukuran sedang, satu koper kecil, serta barang bukti lainnya berupa satu kardus dan sebuah tas jinjing.

Proses penggeledahan dimulai sejak pukul 20.00 WIB dengan melibatkan delapan mobil SUV hitam.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

“Benar, ini merupakan bagian dari penyidikan terkait tersangka HM,” ujar Tessa, seperti ditulis Antara pada Kamis, 23 Januari 2025.

Meski demikian, Tessa belum memberikan informasi rinci terkait kegiatan tersebut, termasuk detail alamat rumah yang digeledah.

Ia hanya mengonfirmasi bahwa rumah tersebut merupakan milik seseorang berinisial DF.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *