News

KPK Sambut Positif Pembentukan Kortas Tipikor

×

KPK Sambut Positif Pembentukan Kortas Tipikor

Sebarkan artikel ini
juru bicara KPK Tessa Mahardhika. (Ist)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika

KITAINDONESIASATU.COM – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespons pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dengan menyatakan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih,” ujar Tessa pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK semata.

Menurut Tessa, semakin banyak pemangku kepentingan yang terlibat. Upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan bisa mempercepat penanganannya, tanpa saling melemahkan.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara KPK, Polri, dan kejaksaan telah berlangsung bahkan sebelum Kortas Tipikor di bentuk.

Baca Juga  Heboh di Bandara Soetta! Warga Medan Ditemukan Meninggal di Kursi Tunggu Terminal 1

Baca juga: PRJ Lakukan Deklarasi Dukungan Terhadap R1DO

“KPK akan selalu bekerja sama dengan Kortas Tipikor Polri untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.

Pembentukan Kortas Tipikor ini di dasari oleh Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini di tandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Dalam Pasal 20A Ayat (2) peraturan tersebut, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Jadi Tersangka Korupsi Iklan, Ini Harta Kekayaan Widi Hartato

Selain itu, Kortas Tipikor juga berperan dalam menelusuri dan mengamankan aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kortas Ti.pikor di pimpin oleh seorang Kepala Korps yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri dan posisi ini di jabat oleh pejabat tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *