News

KPK Periksa Wahyu Setiawan, Hasto Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

×

KPK Periksa Wahyu Setiawan, Hasto Jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
FotoJet 12
Mantan juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilantik jadi Direktur Penyelidikan KPK. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan terkait tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka atas dugaan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya bukti keterlibatan Hasto, baik dalam kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP maupun melalui perantara orang kepercayaannya, DTI, dalam perkara tersebut.

Setyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dan DTI sebagai orang kepercayaan Hasto dalam kasus tersebut.

Penetapan Hasto sebagai tersangka juga mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial. Namun, proses penetapan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai lamanya penyidikan kasus yang dimulai sejak 2019.

Setyo menjelaskan bahwa proses penyidikan memerlukan waktu cukup lama, mulai dari penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi, untuk mendapatkan petunjuk kuat.

“Dari proses tersebut, penyidik memperoleh banyak bukti yang menguatkan untuk mengambil keputusan sesuai tahapan yang diatur dalam Kedeputian Penindakan,” tambahnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *