News

KPK Periksa JD dan AH, Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

×

KPK Periksa JD dan AH, Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

Sebarkan artikel ini
983C7136 BFB5 4688 B227 7EDE05CB7649

KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Djumali (JD) dan Sekretaris Pokja Andria Hidayati (AH), Senin (4/11/2024, berkaitan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan shelter korban tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, NTB,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Bagi Djumali, ini menjadi pemeriksaan kedua kali oleh KPK dalam perkara tersebut. Djumali sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/8).

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan soal proses lelang dan serah terima shelter.

Meski begitu, Budi belum bisa membeberkan materi pemeriksaan tim penyidik kepada kedua orang Pokja tersebut.

Sebelumnya, KPK menyebut nilai proyek pada pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai sekitar Rp 20 miliar.

“Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (2/8/2024).

Menurut dia, penyidik memperkirakan kerugian negara adalah total loss. Namun, untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *