Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengaku, kedatangan tim KPK adalah untuk melengkapi data terkait operasi tangkap tangan (OTT).
“Kita menyambut baik kehadiran rekan-rekan dari KPK. Semua data yang dibutuhkan akan kita berikan,” katanya.
Namun, terkait dokumen yang diamankan dari mobil dinasnya, Hariyanto mengaku belum mengetahui isinya.
Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, f, dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.***



