News

KPK Geledah Enam Lokasi di Ponorogo, Sita Dokumen dan Uang Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

×

KPK Geledah Enam Lokasi di Ponorogo, Sita Dokumen dan Uang Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

Sebarkan artikel ini
kantor bupati ponorogo
Kantor dan rumah dinas Bupati Ponorogo dijaga ketat polisi pasca OTT Bupati Ponorogo, Sugoiri Sancoko. foto: istimewa/ facebook

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi di lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Rabu (12/11/2025).

Keenam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan itu antara laian ada rumah Dinas Bupati Sugiri Sancoko yang berada di belakang Pendopo Kabupaten Ponorogo.

Kemudian rumah tersangka Sucipto pihak suwasta yang menjadi rekanan dari RSUD dr Harjono Ponoorgo, kantor bupati, kantor sekda dan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta rumah adik Bupati Sugiri Sancoko yakni Elly Widodo.

Hasilnya sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik hingga barang bukti uang diamankan petugas KPK yang melakukan penggeledahan namun KPK belum merinci jumlah uang yang disita petugas itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025) mengatakan kepada wartawan barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penangkapan perkara ini.

Pengeledahan merupakan tindakan hukum yang sah sesuai prosedur penyidikan dan sesuai ketentuan dalam KUHAP, Budi juga menghimbau kepada para pihak agar bersikap kooperatif dan masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini.

Seperti kita ketahui KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi lainnya.

Empat orang yang menjadi tersangka antara lain adalah:

  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
  • Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono -sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
  • Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma
  • Sucipto pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam kasus ini Bupati Sugiri Sancoko melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak pidana Korupsi (TPK) untuk proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Bupati Sugiri dan Yunus Mahatma melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Sugiri dan Sekda Ponorogo Agus Pramono diduga melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UUTPK jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP.

Dalam kasus ini Bupati Sugiri Sancoko memiliki pelanggaran lebih banyak sehingga ia didakwa sejumlah pasal berlapis yang juga menjadi pelanggaran dari Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma dan Sekda Agus Pramono. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *