KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga adanya pemberian uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang saat ini tengah ditangani KPK.
Menurut penyidik, pemberian uang tersebut diduga dilakukan saat Gus Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menilai bahwa posisi Gus Alex saat itu memiliki peran strategis, sehingga diduga menjadi perantara dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan kementerian.
Pengembangan Kasus KPK dan Penetapan Tersangka Baru
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang hingga awal 2026.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Bahkan, kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dalam proses penanganan perkara, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka.
Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan KPK.
Sementara itu, Gus Alex lebih dulu ditahan di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Pada perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi kuota haji masih terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(*)

