KITAINDONESIASATU.COM -Kota Medan menghasilkan sekitar 1.800 ton sampah setiap hari, dan jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang berlangsung di Jl. Perunggu No. 46, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli, Kota Medan, pada Senin, 13 Januari 2025.
“Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), harus mengelola sampah secara komprehensif dan terpadu, dari hulu hingga hilir, agar sampah dapat memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan keamanan bagi lingkungan. Saya sangat prihatin dengan kondisi sampah di Kota Medan ini. Bila sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan dampak serius, seperti tersumbatnya drainase yang menyebabkan banjir dan wabah penyakit,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut politisi Demokrat ini, penting untuk mensosialisasikan perda pengelolaan persampahan meskipun ada perubahan dari perda sebelumnya.
Ahmad Afandi, yang juga merupakan anggota Komisi 4, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu yang sangat penting. Ia menyarankan agar DLH Kota Medan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode yang lebih modern dan canggih.
“Tujuannya adalah agar sampah tidak menimbulkan polusi lingkungan dan ancaman kesehatan,” tambahnya.
Dia juga meminta Pemko Medan untuk terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif. “Proses pengangkutan sampah hingga daur ulang harus dilakukan secara efisien. Selain itu, tempat sampah yang memilah sampah atau tong sampah komunal wajib ada di setiap kecamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tong sampah komunal berfungsi sebagai wadah sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).

