KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto di hadapan ratusan ribu buruh menyatakan mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,’’ ujar Prabowo disambut sorak-sorai buruh di acara May Day 2025, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
Baginya tidak ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. Prabowo juga menyoroti fenomena demonstrasi di Tanah Air yang mendukung perilaku koruptor. Menurutnya, dukungan tersebut tidak masuk akal.
“Saya heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Itu saya heran,” katanya.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), merupakan aturan hukum yang dirancang untuk mengatur penyitaan aset yang diduga berasal dari aktivitas kriminal, seperti korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lainnya.
RUU ini telah mulai dibahas sejak tahun 2023 dan masih berada dalam tahap pembahasan di legislatif. Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu. (*)


