News

Korlantas Polri Susun SKB Sebagai Pedoman Pengelolaan Lalu Lintas di Nataru 2024

×

Korlantas Polri Susun SKB Sebagai Pedoman Pengelolaan Lalu Lintas di Nataru 2024

Sebarkan artikel ini
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan

KITAINDONESIASATU.COM – Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 tengah disiapkan. Hal itu nantinya akan menjadi panduan atau pedoman dalam mengelola arus mudik hingga arus balik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tengah menyusun SKB terkait pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Di mana SKB yang berisi regulasi disusun bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Ini nantinya regulasi ini akan menjadi panduan atau pedoman seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders dalam mengelola arus mudik, arus balik, arus wisata selama Nataru (Natal-Tahun Baru) 2024 ini,” kata Aan yang dikutip, Kamis (5/12).

Dikatakan Aan, sejumlah hal yang akan dituangkan dalam SKB, mulai dari pembatasan angkutan darat di jalan tol dan arteri tertentu. Di mana nantinya ada pembatasan untuk kendaraan sumbu 3 ke atas.

“Ada juga penambahan lajur lawan arah (contraflow) dan satu arah (one way) di penggal-penggal jalan tertentu. One way apabila diperlukan, kami siapkan di regulasi tersebut” ujar Aan.

Kemudian, pengaturan atau pembagian pelabuhan penyeberangan, terutama di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, hingga Gilimanuk.

Untuk tiga pelabuhan di Banten sendiri, yaitu Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) nantinya akan dibagi penggunaannya berdasarkan golongan kendaraan.

“Kemudian di (Pelabuhan) Ketapang-Gilimanuk juga kami melakukan beberapa pengaturan tentang penggunaan pelabuhan atau Dermaga Bulusan. Kemudian, Pelabuhan Jangkar-Lembar ada di NTB. Ini kami atur semua,” terang Aan.

Selain itu, Aan menyebut, ada pula pengaturan tentang skema penerapan penundaan perjalanan atau delaying system. Dan sudah disiapkan buffer zone-buffer zone untuk menampung kendaraan sementara. “Di samping itu ada banyak ya nanti CB-CB (cara bertindak) yang akan kami lakukan terkait penyeberangan ini,” ungkap Kakorlantas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *