-Pasal 303 KUHP – Keterlibatan dalam perjudian ilegal.
Pelanggaran ini dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik dan menciptakan luka mendalam di tubuh aparat penegak hukum.
Mengapa Tuntutan Hukuman Mati Diajukan?
Tim oditur memandang tindakan terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan ganda: terhadap sumpah sebagai prajurit dan terhadap rasa aman masyarakat.
Beberapa pertimbangan utama:
-Korban adalah sesama aparat negara.
-Tindakan dilakukan dalam situasi yang melibatkan pelanggaran hukum lain (perjudian).
-Tidak ditemukan penyesalan atau alasan meringankan.
-Mencoreng wajah institusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap TNI.

