News

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Tegas Oditur Militer

×

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Tegas Oditur Militer

Sebarkan artikel ini
Kopda Bazarsah
Kopda Bazarsah ditutuntut hukuman mati (RR()

KITAINDONESIASATU.COM – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam sidang lanjutan kasus Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, Tim Oditur Militer menyampaikan tuntutan tegas: hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan tersebut muncul setelah serangkaian proses hukum yang mendalami aksi penembakan yang dilakukan Bazarsah terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin dalam penggerebekan arena sabung ayam ilegal pada Maret 2025.

Tragedi itu menewaskan beberapa petugas dan mengguncang publik serta institusi penegak hukum.

Sidang yang Sarat Emosi dan Teguran Institusional

Dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, sidang berlangsung dengan kesaksian dan penilaian hukum yang mendalam. Tim oditur, dipimpin Letkol CHK Darwin Butar Butar, menyatakan tidak ada faktor yang dapat meringankan tindakan Bazarsah.

“Tindakan terdakwa mencederai nilai-nilai Sapta Marga dan mencoreng nama baik TNI,” tegas Letkol Darwin dalam persidangan.

Tiga Pelanggaran Berat yang Jadi Dasar Tuntutan

Bazarsah dijerat dengan kombinasi pelanggaran hukum pidana dan militer, antara lain:

-Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana.

-UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Penggunaan senjata api secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *