News

Kontroversi Seleksi Dewas, Pemkot Bogor Dihadapkan pada Gugatan Transparansi

×

Kontroversi Seleksi Dewas, Pemkot Bogor Dihadapkan pada Gugatan Transparansi

Sebarkan artikel ini
seleksi dewas
Pengaju gugatan Ian Mulyana Jaya Sumpena (KIS/IST)

Dalam Pasal 19 ayat (6) disebutkan bahwa klasifikasi nilai akhir harus mengikuti kriteria tertentu. Namun, Ian merasa bahwa pansel tidak memenuhi ketentuan ini, yang berpotensi menutup peluang peserta lain untuk mengetahui dasar penetapan hasil seleksi.

“Melihat adanya ketidakcocokan dalam proses verifikasi administratif dan potensi konflik kepentingan, kami menduga ada hubungan yang tidak semestinya antara anggota pansel dan pihak yang ditetapkan sebagai anggota Dewas,” jelasnya.

Ian menegaskan pentingnya meritokrasi dalam proses seleksi. “Penempatan individu dalam jabatan harus berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan hubungan personal,” ujarnya. 

Ia pun meminta PTUN Bandung untuk membatalkan Surat Keputusan yang disengketakan dan memerintahkan pansel untuk melakukan seleksi ulang dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Keterbukaan informasi harus dijamin untuk semua peserta seleksi dan masyarakat,” tutup Ian dengan harapan bahwa gugatan ini menjadi langkah awal perbaikan dalam tata kelola seleksi pejabat publik di Kota Bogor.

“Proses seleksi pejabat publik harus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan keadilan. Kita tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan terganggu oleh praktik yang menyimpang dari prinsip good governance,” tegasnya lagi. (Nicko/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *