KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritik wacana denda damai bagi pelaku korupsi yang dilontarkan pemerintah, karena dinilai membingungkan masyarakat.
Ia menyoroti pernyataan yang saling bertentangan dari para elite pemerintahan sebagai penyebab utama kebingungan tersebut.
“Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif dari elite politik kita sendiri,” ujar Andreas, dikutip dari Parlementaria, Senin (30/12/2024).
Wacana ini bermula dari usulan Presiden Prabowo Subianto yang menyarankan pengampunan bagi koruptor asalkan uang negara yang dikorupsi dikembalikan.
Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden Prabowo pernah berjanji untuk mengejar koruptor hingga ke Kutub Selatan.
Dalam keterangannya, Andreas menyampaikan bahwa Presiden, dalam pidatonya sebelum dilantik, pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar koruptor hingga ke Kutub. Namun, ia menilai wacana pengampunan dan denda damai yang muncul belakangan ini sangat membingungkan.
Wacana denda damai pertama kali dikemukakan oleh Menteri Supratman, yang merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Namun, setelah mendapat kritik luas dari masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.
Menurut Andreas, ketidakkonsistenan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama untuk korupsi yang merugikan negara. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan, bukan kebijakan yang membuka celah penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan.
“Pengampunan atau denda damai hanya akan menciptakan persepsi bahwa korupsi bisa ditoleransi,” tambahnya.
Andreas pun menyarankan agar pemerintah memastikan semua wacana kebijakan dibahas dengan matang dan jelas sebelum disampaikan ke publik untuk menghindari kesalahpahaman.
“Pemerintah perlu berhati-hati agar pernyataannya tidak menimbulkan kebingungan atau pertanyaan di masyarakat,” pungkasnya.- ***



