News

Kontraktor Pembangunan Gedung SMPN 34 Kota Tangerang Kabur

×

Kontraktor Pembangunan Gedung SMPN 34 Kota Tangerang Kabur

Sebarkan artikel ini
Gedung smpn 34
Gedung SMPN 34 Kota Tangerang (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Kontraktor pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Pinang, kabur, sehingga gedung untuk kegiatan belajar megajar tersebut mangkrak. Padahal pebanbnan gedung baru mencapai 45 persen.

Komisi IV DPRD Kota Tangerang dalam sidaknya (Inspeksi mendadak) pada pekan lalu mendapat informasi bahwa kontraktor proyek, PT Somba Hasbo, sudah kabur. Padahal kontraktor yang berkantor di Jakarta Timur itu, telah menyerap termin pembayaran dari total nilai kontrak sebesar Rp 13,2 miliar.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, lanjutan pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang seharusnya selesai pada Desember 2024. Namun, hingga saat ini, progres pembangunan baru mencapai 45 persen. Dapaknya, kegiatan belajar mengajar dilakukan di ruangan yang belum sepenuhnya selesa, meskipun membahayakan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani menyrsalkan dan menyangkan kejadian ini.  “Seharusnya gedung ini pembangunannya selesai tahun lalu, tapi malah terbengkalai karena kontraktornya kabur,” ujarnya.

Untuk itu, Supiani mendesak Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang untuk segera melanjutkan pembangunan dengan anggaran yang masih tersisa.
Hal yang sama diungkapan anggota Komisi IV lainnya, Apanudin. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek ini. “Seharusnya PBJ (Pengadaan barang dan jasa) bisa membaca company profile kontraktor itu, apakah layak untuk diberikan pekerjaan tersebut,” tegasnya samba menggelengkan kepalla.

Dari catatan, proyek pembangunan gedung SMPN 34 Pinang, Kota Tangerang, selalu diwarnai masalah.Tahap pertama sebelumnya, proyek pembangunan gedung terindikasi adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hal ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten., yaitu kontraktor pelaksana proyek pada tahap pertama diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam kontrak. Di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan, seperti bekisting, besi tulangan hingga ketidaktercapaian mutu beton. Anehnya, kontraktor telah menerima pembayaran 100 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 9,6 miliar. Beberapa temuan audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi yang cukup mencolok. Misalnya, pada pekerjaan lantai 3, volume beton ready mix yang seharusnya 39,285 meter kubik, ternyata hanya 29,07 meter kubik. Selain itu, volume bekisting juga jauh di bawah spesifikasi pada kontrak. Volume bekisting seharusnya 349,2 meter kubik, hanya diisi 90,79 meter kubik, sehingga terdapat kekurangan 258,41 meter kubik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *