“Kebanyakan pengacara masih berpraktik di perkotaan, sehingga akses informasi hukum di pedesaan sangat minim,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Konferensi Daerah Luar Biasa KAI Kalsel berhasil menetapkan dan melantik lima Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Selatan periode 2024-2029.
Kelima advokat tersebut adalah Adv. Dr. Junaidi, SH, MH; Adv. Dr. Joko Sutrisno, SH, MH; Adv. H. Siswansyah, SH, MSI, MH; Adv. Tiara Aprichiliana Ridarto, SH, MH; dan Adv. Atiyani, SH, MH.
Saat ini, KAI Kalsel tercatat memiliki sekitar 200 anggota yang tersebar di 13 kota/kabupaten di Kalimantan Selatan. (Anang Fadhilah)



