KITAINDONESIASATU.COM -Kongres Advokat Indonesia (KAI) bertekad mewujudkan program “Satu Desa Satu Advokat” yang diharapkan dapat diterapkan di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini ditegaskan oleh Presiden KAI Provinsi Kalsel, Advokat (Adv) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, didampingi Presidium terpilih yang juga Plt Ketua KAI Kalsel Adv Dr Junaidi SH,MH, usai acara Konferensi Daerah Luar Biasa Kongres Advokat Indonesia Daerah Kalsel yang digelar di Banjarmasin, Sabtu (07/09/2024).
“KAI berpotensi menjalin kerjasama dengan Pemprov Kalsel untuk merealisasikan program ini. Dengan adanya advokat di setiap desa, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau memiliki keterbatasan,” ujar Tjoetjoe.
Menurut Tjoetjoe, masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses keadilan dan merasa bingung dalam mencari pendampingan hukum. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi hukum yang mereka terima dari penegak hukum.
“Program Satu Desa Satu Advokat yang ditawarkan KAI bisa menjadi solusi konkret untuk masalah ini,” tegasnya.
Tjoetjoe juga menambahkan bahwa rasio jumlah penduduk dengan pengacara di Indonesia masih sangat tidak seimbang. Oleh karena itu, KAI berupaya meningkatkan jumlah dan kualitas anggotanya, agar siap mengabdi di tingkat desa.

