KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara menyeluruh dan tidak bertahap.
Ia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak hanya berfokus pada penyelesaian berbasis prosedur birokrasi, tetapi juga menyelesaikan konflik agraria secara substansial hingga tuntas.
Dalam kunjungan kerja spesifik ke Pekanbaru, Riau, bersama Pj Gubernur, pejabat daerah, serta jajaran Kementerian ATR/BPN pada Rabu (19/2/2025), Khozin mengungkapkan bahwa berlarut-larutnya konflik pertanahan sering kali disebabkan oleh pendekatan administratif yang digunakan sebagai pedoman penyelesaian.
“Persoalan penyelesaian sengketa tanah di masyarakat berlarut-larut disebabkan penyelesaian berdasar prosedural administratif yang jadi pedoman ATR/BPN,” kata pria yang kerap disap Gus Khozin, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu, 19 Februari 2025.
Menurutnya, paradigma penyelesaian sengketa tanah harus diubah dengan pendekatan holistik yang berlandaskan hukum.
Ia menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh dianggap selesai hanya karena telah melalui prosedur administratif. Penyelesaian yang tuntas dan berbasis aturan yang jelas harus menjadi prioritas utama.
Khozin mencontohkan konflik pertanahan di Kampar, Riau, antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dan warga yang belum terselesaikan sepenuhnya, serta beberapa kasus serupa di Pekanbaru dan daerah lain di Riau yang masih berlarut-larut.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam penyelesaian konflik tanah dapat berdampak luas pada aspek sosial, politik, dan ekonomi.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengubah pendekatan penyelesaiannya dengan tidak hanya memenuhi aspek formal administratif, tetapi juga menuntaskan substansi permasalahannya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.- ***

