Sebelumnya, terungkap, salah satu korban tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bahkan hingga dinikahi oleh tersangka S salah satu dari dua tersangka.
Korban berinisial S (15) akhirnya melaporkan kasus kekerasan seksual yang menimpa dirinya itu ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Itu pun setelah polisi melakukan berbagai langkah guna menemukan korban-korban lainnya setelah sebelumnya sudah ada tiga korban yang melapor.
“Kita menemui beberapa nama yang sudah ada sebenarnya jadi tercantum di daftar siswa. kita datangi kita coba trauma healing kita ajak bicara karena pada saatnya memang untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk melaporkan ini berat tidak semua orang mampu melakukan. jadi kita menimbulkan rasa kepercayaan anak ini permasalahan ini bisa diselesaikan,” jelas Sang Ngurah saat memberikan keterangannya, Selasa 01 Oktober 2024 malam. (Eka Jaya Saputra).


