News

Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Melawan

×

Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Melawan

Sebarkan artikel ini
curanmor lintas wilayah
Satu dari tiga pelaku yang diringkus, terpaksa harus menerima timah panas dari petugas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap. (KIS/NICKO)

Pasal Hukum dan Penahanan

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor, khususnya saat memarkir kendaraan.

“Kami minta warga menggunakan kunci ganda, memasang CCTV, serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” ujarnya.

Motor Kembali Setelah 8 Bulan Hilang

Di lokasi yang sama, AKP Aji Riznaldi Nugroho menyerahkan satu unit kendaraan bermotor kepada salah seorang korban yang telah kehilangan motornya selama delapan bulan. Motor tersebut sebelumnya dicuri di rumah korban yang beralamat di Jalan Jambu Diva, Cilebut, Bogor, Jawa Barat.

“Alhamdulillah motor ditemukan dan pelaku ditangkap oleh polisi. Awalnya saya dihubungi oleh pihak Polresta Bogor Kota, tapi saya enggak angkat karena nomornya tidak dikenal,” ujar Maya, korban pencurian.

“Lalu pihak kepolisian WhatsApp saya dan menjelaskan bahwa mereka ingin menginformasikan kalau motor saya yang hilang sudah ditemukan. Langsung saya datang ke sini,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, motornya hilang pada September 2024 lalu saat terparkir di teras rumah. Saat kejadian, biasanya ada dua motor, namun kebetulan malam itu anaknya tidak pulang sehingga hanya ada satu motor di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *