KITAINDONESIASATU.COM – Kompas TV mengambil langkah besar dalam restrukturisasi organisasinya melalui kebijakan rightsizing yang berdampak pada ratusan karyawan dari berbagai divisi, termasuk redaksi, program, teknik, dan pemasaran.
Kebijakan ini dilakukan di tengah tekanan ekonomi dan tantangan industri media yang semakin kompleks.
Alasan Rightsizing
Langkah ini didorong oleh perlambatan ekonomi nasional, tingginya inflasi, serta penurunan pendapatan iklan, yang selama ini menjadi sumber utama pemasukan perusahaan media.
Dalam kondisi ini, Kompas TV merasa perlu melakukan efisiensi biaya dan perampingan organisasi agar tetap mampu bertahan di tengah perubahan pola konsumsi media digital yang sangat dinamis.
Komitmen Terhadap Hak Karyawan
Manajemen Kompas TV menegaskan bahwa seluruh karyawan yang terdampak akan menerima hak dan pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Meski proses ini berjalan sesuai aturan, tak dimungkiri bahwa keputusan tersebut menjadi tantangan emosional karena melibatkan hubungan kerja yang sudah terjalin lama.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memantau proses PHK ini.
Pihaknya menyatakan tidak akan melakukan intervensi selama prosedur dijalankan dengan benar dan sesuai hukum.



