News

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera

×

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera

Sebarkan artikel ini
bantu 1
personel kepolisian membantu mengevakuasi korban bencana sumatera. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional. Desakan ini muncul menyusul eskalasi dampak bencana yang melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai skala bencana di tiga provinsi tersebut sudah sangat besar, melibatkan korban jiwa yang terus bertambah dan kerusakan infrastruktur yang masif, seperti terputusnya Jalur Lintas Sumatera.

Data BNPB hingga Selasa (2/12/2025) malam mencatat 807 orang meninggal dunia dan jutaan warga terdampak, termasuk lebih dari satu juta pengungsi.

Baca Juga  Lokasi Layanan SIM Keliling Purwakarta Hari Rabu

Penetapan status Bencana Nasional dianggap mendesak karena beberapa alasan utama. Pertama, untuk memperjelas komando tunggal penanganan di lapangan.

Ketua Komisi VIII menilai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial tidak cukup kuat untuk mengkoordinasi seluruh kementerian/lembaga (K/L) serta pengerahan personel TNI dan Polri yang terlibat.

Kedua, penetapan status ini akan membuka akses terhadap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan memungkinkan intervensi APBN secara maksimal untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang lebih cepat.

Hal ini krusial mengingat banyak pemerintah daerah yang dinilai sudah tidak sanggup lagi mengatasi bencana ini sendirian.

Baca Juga  Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Mencapai 1.059 Jiwa

Anggota Komisi VIII lainnya juga menekankan bahwa status bencana nasional akan mempercepat distribusi logistik dan bantuan kemanusiaan, serta membuka peluang bagi bantuan internasional. DPR berharap Presiden segera mengambil keputusan demi keselamatan rakyat dan pemulihan daerah terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *