News

Kolaborasi KY dan MA Usut Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

×

Kolaborasi KY dan MA Usut Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
FotoJet 18 4
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi atas tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), ZR, sebagai tersangka karena perannya sebagai perantara dalam dugaan kasus suap di Pengadilan Negeri Surabaya.

“KY mengapresiasi langkah Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Terlebih, pengungkapan ini melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Menurut Mukti, kasus ini menyoroti lemahnya integritas di kalangan hakim dan aparat pengadilan, yang menjadi perhatian serius bagi KY selaku lembaga pengawas peradilan.

KY juga mendorong sinergi bersama MA untuk mengusut kasus suap ini hingga tuntas, dengan harapan kolaborasi tersebut dapat membuka kasus suap lain di lingkungan peradilan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam dugaan suap atas putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yakni Gregorius Ronald Tannur. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, ZR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk menerima suap dan gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur.

ZR diduga berkonspirasi dengan LR untuk memengaruhi putusan kasasi di MA. MA kemudian mengabulkan kasasi dari pihak penuntut umum dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur.

Kasus ini terungkap dari keterangan LR, yang mengaku meminta bantuan ZR agar hakim agung di MA membebaskan Ronald Tannur. LR menjanjikan dana Rp5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara, dan fee sebesar Rp1 miliar untuk ZR. Pada Oktober 2024, LR menyerahkan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan tujuan untuk Hakim Agung berinisial S, A, dan S, yang menangani kasus Ronald Tannur.

ZR ditangkap pada 24 Oktober di sebuah hotel di Bali. Setelah pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dalam pemufakatan jahat untuk menerima suap dan gratifikasi. Sementara itu, LR juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemufakatan jahat terkait suap.

ZR dikenai Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Sementara itu, LR juga dikenai pasal yang sama dalam undang-undang tersebut. ZR saat ini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara LR tidak ditahan karena telah menjalani penahanan terkait kasus suap sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *