KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi isu pemagaran laut di perairan Tangerang yang disebut berada di kawasan proyek strategis nasional (PSN).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa berdasarkan pendalaman informasi, lokasi pagar sepanjang 30 km tersebut tidak termasuk dalam cakupan PSN.
“Lokasi pagar 30 km itu bukan bagian dari PSN,” kata Doni, dikutip dari Republika pada Jumat (10/1/2025).
Doni menegaskan bahwa pemagaran ruang laut tanpa izin melanggar aturan karena dapat mengganggu akses publik, menciptakan privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.
Praktik semacam ini juga bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang menjadi acuan hukum laut internasional.
KKP telah mengambil tindakan terkait isu ini, termasuk mengumpulkan informasi dan bukti setelah menerima aduan dari masyarakat mengenai pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Tangerang, pada September lalu.
Pada 7 Januari 2025, KKP mengadakan diskusi publik dengan melibatkan 16 kepala desa, perwakilan Pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir, asosiasi nelayan, dan pihak terkait lainnya.
Diskusi ini, menurut Doni, adalah langkah kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang.
Dari analisis citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, diketahui area yang dipagari tersebut dulunya merupakan daratan hasil sedimentasi, bukan wilayah abrasi. Oleh karena itu, pemanfaatan area tersebut harus mematuhi prosedur pemerintah, termasuk memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang diterbitkan KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjadikan ekologi sebagai prioritas utama dalam tata kelola sektor kelautan.
Ia memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk segera menertibkan dan menginvestigasi kasus ini.
Doni berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, kepala desa, dan masyarakat setempat untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut ilegal di Tangerang.- ***



