KITAINDONESIASATU.COM -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melanjutkan penyelidikan terkait pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, sebanyak 41 orang yang terdiri dari nelayan, kepala desa, dan pejabat pemerintahan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di KKP, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kasus pagar laut tersebut masih berlangsung.
“Total ada 41 orang yang diperiksa, ini mencakup berbagai peran. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengidentifikasi siapa pemilik pagar laut tersebut,” ungkap Sumono pada Kamis (13/2/2025).
Proses Pengembangan Penyelidikan
Sumono menjelaskan bahwa tim penyelidik dari KKP terus melakukan pengembangan dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut.
Penyelidikan ini terkait dengan pemanfaatan ruang laut dan merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif yang diatur oleh PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
“Kami masih menilai apakah kasus ini akan dikenakan sanksi administratif atau apakah bisa diproses lebih lanjut secara pidana, tergantung hasil penyelidikan,” ujarnya.
Proses penyelidikan ini dilakukan dengan kolaborasi bersama aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.



