News

Kisruh Royalti Musik, Restoran dan Kafe Tetap Wajib Bayar untuk Siaran Radio

×

Kisruh Royalti Musik, Restoran dan Kafe Tetap Wajib Bayar untuk Siaran Radio

Sebarkan artikel ini
Kisruh Royalti Musik, Restoran dan Kafe Tetap Wajib Bayar untuk Siaran Radio
Kisruh Royalti Musik, Restoran dan Kafe Tetap Wajib Bayar untuk Siaran Radio

KITAINDONESIASATU.COM – Akibat polemik kewajiban pembayaran royalti, sejumlah restoran dan kafe mulai mencari cara agar tetap dapat beroperasi tanpa dihantui kewajiban tersebut. Salah satu upaya yang belakangan dicoba adalah memutar siaran radio sebagai alternatif hiburan di tempat usaha.

Namun, langkah ini rupanya bukan jalan keluar. Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M Rafiq, menegaskan bahwa penggunaan siaran radio di tempat komersial juga dikenai kewajiban pembayaran royalti.

M Rafiq menjelaskan bahwa pemilik restoran atau kafe yang memutar lagu melalui radio tetap harus menyetorkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pernyataan ini bertentangan dengan pandangan Ketua Asosiasi Music Director (AMDI), Awan Yudha, yang sebelumnya menyatakan bahwa royalti seharusnya tidak dibebankan lagi kepada pemutar siaran radio karena stasiun radio sudah membayar kewajiban tersebut.

Baca Juga  WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso, Akui Salah Kirim Laporan Royalti

Namun, menurut M Rafiq, musik yang digunakan untuk tujuan komersial—baik berasal dari radio maupun layanan streaming seperti YouTube atau Spotify—tetap harus dikenakan royalti.

“Menurut saya kurang tepat, jadi kalau ada restoran putar YouTube, Spotify, harus tetap bayar royalti,” kata M Rafiq pada Selasa 5 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Rafiq menjelaskan bahwa royalti yang dibayarkan oleh stasiun radio hanya mencakup hak siar, bukan hak penggunaan komersial oleh pihak ketiga seperti restoran atau kafe yang memutarnya kembali.

Baca Juga  Jasad Wanita di Hutan Jati Ponorogo, Warga Pacitan Sejak Bulan Besar Meninggalkan Rumah Bersama Suami Barunya

“Itu menurut logika saya. Memutar radio tidak akan membebaskan dari tagihan royalti,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa mayoritas stasiun radio di Indonesia saat ini masih kesulitan dalam membayar royalti atas pemutaran lagu yang mereka siarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *