KITAINDONESIASATU.COM – Sengketa atas Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang selama ini diperebutkan oleh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara akhirnya diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui SK.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini, melainkan bertujuan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara objektif dan berdasarkan hukum.
Ditemui depan Istana Kepresidenan pada 10 Juni 2025, Tito menyampaikan bahwa sengketa perbatasan keempat pulau tersebut memang sudah berlangsung lama dan cukup kompleks.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Pemerintah Provinsi Aceh ingin mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan Kemendagri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.
Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil secara administratif kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, secara historis, keempat pulau tersebut telah menjadi sengketa sejak era kolonial Belanda. Meski secara geografis berada di depan pantai Tapanuli Tengah, wilayah ini dahulu tercatat sebagai bagian dari Aceh.
Tito menjelaskan bahwa persoalan ini memiliki sejarah panjang sejak tahun 1928 dan telah melibatkan berbagai pihak serta lembaga. Ia menyebutkan bahwa prosesnya sudah berulang kali difasilitasi melalui rapat-rapat lintas kementerian dan lembaga negara sebelum akhirnya keputusan diambil.
Ia menambahkan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah dikaji oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Berdasarkan hasil kajian tersebut, pemerintah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut termasuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Tito juga menyampaikan bahwa keputusan itu telah ditandatangani oleh kedua pihak yang terlibat.
Namun, batas laut antarwilayah masih belum mencapai kesepakatan. Karena tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak, kewenangan pengambilan keputusan akhirnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Ia juga menambahkan bahwa penegasan terhadap penamaan wilayah telah dilakukan, meskipun penyelesaian batas wilayah secara menyeluruh masih dalam proses.
Tito menyatakan bahwa pemerintah pusat tetap terbuka terhadap upaya gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai empat pulau itu sudah melalui proses kajian menyeluruh yang melibatkan berbagai instansi.
Pemerintah, menurutnya, memahami jika ada pihak yang tidak puas dan membuka ruang bagi evaluasi, termasuk melalui jalur hukum seperti gugatan ke PTUN.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah seperti ini bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Saat ini, masih terdapat ratusan kasus serupa di berbagai daerah Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa yang telah memiliki batas wilayah yang sah secara hukum.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah penting karena berkaitan dengan kepastian hukum, perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), perencanaan tata ruang, serta pembangunan daerah.
Ia memperingatkan bahwa apabila pembangunan dilakukan di wilayah yang status lahannya masih disengketakan, maka hal tersebut dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya penetapan batas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.


