KITAINDONESIASATU.COM – Kasus tabrak lari peristiwa kecelakaan maut di ruas Jalan Raya Desa Boboh, Menganti, Kabupaten Gresik akhirnya terungkap dan pengemudi dump truk yang menabrak korban berhasil diamankan.
Dalam peristiwa itu menewaskan seorang remaja pria bernama Priya Dikantara (19) warga Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang merupakan tunangan Nabila (21) warga Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Diketahui kedua pasangan itu merupakan calon pasangan suami istri yang sudah terikat janji atau bertunangan dan sudah merencanakan pernikahnya pada September 2025 ini, namun apa daya rencana itu tinggal kenangan setelah kekasih Nabila tewas dalam kecelakaan bersamanya.
Peristiwa maut itu sendiri merupakan peristiwa tabrak lari, Priya Dikantara meninggal tewas seketika dan kekasihnya Nabila yang selamat.
Namun begitu menderita trauma yang sangat berat dialami Nabila karena menyaksikan tunangannya tewas dalam kecelakaan dan meninggal di depannya mata dan kepalanya sendiri di tengah jalan raya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu sekitar pukul 04:00 WIB, dalam kecelakan itu dump truk yang tidak diketahui identitasnya oleh korban terus melaju ke arah timur arah Benowo, Kota Surabaya.
Saat itu kendaraan dump truk diduga mengambil haluan terlalu kek kanan melebihi marka atau as jalan, hingga menabrak Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai pasangan sejoli yang sudah bertunangan itu.
Kendaraan korban melaju dari arah timur ke arah barat atau berlawanan arah hingga terjadi tabrakan yang tidak seimbang hingga menyebabkan salah satu pasangan kekasih itu tewas di tempat terjadinya kecelakaan.
Pasca peristiwa kecelakaan itu Satlantas Polres Gresik tidak tinggal diam langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan dump truk tronton yang menarak pasangan ke kasih itu.
Dump truk tronton diketahui ber nomor polisi S 9915 UB yang dikemudikan Aan (52) warga Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kini pengemudi dump truk menjadi tersangka dan diamankan di wilayah polres Tuban, setelah enambari dari kejadian, usai peristiwa kecelakaan korban sempat menganti lampu sein yang pecah akibat isiden di Raya Desa Boboh, Menganti pada pagi itu, namun korban tetap mengemudikan kendaraan, seolah tak pernah bersalah atas peristiwa yang dialaminya.
Bahkan Aan secara sengaja juga meninggalkan korban yang terkapar di tengah jalan dan tidak ada inisiatif untuk melaporkan kepada polisi setelah peristiwa tabrakan itu.
Bahkan korban berpindah-pindah tempat dari Mojokerto hingga ke Tuban, karena memang pekerjaan Aan sebagai pengemudi material rute Mojokerto-Tuban.
Akibat perbuatannya itu kini Aan diamankan aparat kepolisian dan dijerat pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. **


