KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, yang menjelaskan bahwa uang tersebut diterima Arif saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Suap itu berasal dari dua advokat, MS dan AR, yang berupaya memengaruhi hasil putusan perkara.
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” ucapnya.
Selain Arif, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
– WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan
– MS, advokat
– AR, advokat
Muhammad Arif Nuryanta dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



