KITAINDONESIASATU.COM – Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu diterjemahkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Doli menyampaikan hal ini saat acara Munas XI Partai Golkar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga perlu diterapkan dalam peraturan-peraturan yang ada.
Doli menambahkan bahwa meski putusan MK dapat mengubah konstelasi politik, masih perlu diperhatikan apakah penerapannya dalam waktu tujuh hari yang tersisa akan berjalan baik atau tidak.
Oleh karena itu, Komisi II DPR dan KPU harus mempelajari putusan MK lebih lanjut.
Dia juga menunggu rincian lengkap dari putusan tersebut untuk memastikan implementasinya.
Menurut Doli, seringkali putusan MK mengejutkan dan memerlukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti yang telah dilakukan Doli dengan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusulkan pasangan calon, dengan syarat dihitung berdasarkan perolehan suara sah di daerah tersebut.
“Amar putusan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan terkait perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK.- ***



